Polsek Ciruas Lakukan Langkah Persuasif, Hentikan Resepsi Pernikahan Warga

Polsek Ciruas-Cybernewsnasional.com

MCNN, Kabupaten Serang – Jajaran Polsek Ciruas meminta menghentikan acara resepsi pernikahan salah seorang warga Desa Pulo Kecamatan Ciruas. Penghentian terpaksa dilakukan karena warga tersebut mengabaikan imbauan untuk tidak menggelar acara keramaian dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, sesuai himbauan Peket dan Maklumat Kapolri.

“Kami meminta agar resepsi pernikahan dihentikan, karena sudah jauh-jauh hari telah dilakukan sosialisasi dan mengimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut,” kata Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, Sabtu (28/03/2020) siang.

Menurut BPD Desa adalah warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Mewakili dari tuan rumah hajat, meminta maaf kepada pihak Kepolisian juga segenap pihak pemerintahan setempat. Karena memaksakan untuk menggelar acara resepsi pernikahan di tengah mewabahnya virus Covid-19, padahal sudah diberitahu untuk tidak melaksanakan acara pesta pernikahan.

Mendapatkan informasi masih adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan, kata Kapolsek Ciruas, pihaknya langsung menuju lokasi acara resepsi pernikahan, ternyata masih adanya acara yang mengumpulkan banyak orang dengan resepsi pernikahan.

“Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun, resepsi pernikahan, hiburan organ tunggal atau lainnya, sudah dipastikan dilarang,” ujar Kompol Sukirno.

Kapolsek Ciruas berharap, masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh pemerintah terkait juga Maklumat dari Kapolri, dengan larangan mengumpulkan massa.

“Begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif. Bersama sama lawan Covid-19,” ucap Kompol Sukirno.

(Agus).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.