Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020

MCNN, Jakarta – Polri memberikan keringanan pada pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) -nya habis di tengah penyebaran virus Corona (COVID-19). Polri meniadakan denda perpanjangan STNK selama 3 bulan.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

Kombes Pol Asep mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut Kombes Pol Asep, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait pysical distacing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga,” ucapnya.

Ia juga memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah.

“Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah,” jelasnya.

( Mardian )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.