Polres Sukabumi Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian pada Almarhum KH Oman

Polres Sukabumi Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian pada Almarhum KH Oman
Kapolres sedang bertanya kepada pelaku hate speech dalam konferensi pers

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Polres Sukabumi menetapkan TT (36) sebagai tersangka ujaran kebencian kepada Almarhum KH.A.Komarudin yang dulu akrab dipanggil KH.Oman. TT yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan awak media pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (10/01/2022).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H. S.I.K., M.H. menyatakan jajarannya akan memproses secara hukum TT dengan sangkaan melakukan perbuatan ujaran kebencian.

“Pelaku berkomentar di akun Facebook menanggapi wafatnya  Kiai Oman dengan bahasa Sunda yang kalau diartikan pada bahasa Indonesia kira-kita artinya “baguslah cuma nyempit-nyempitin saja di dunia juga,” jelas Kapolres.

Dalam paparannya, Dedy mengungkapkan kronologi kejadian hate speech itu.  Ujaran kebencian itu disampaikan tersangka melalui media sosial Facebook. Pernyataan TT diketahui pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2022.

Kapolres Sukabumi beserta jajaran dalam konferensi pers terkait ujaran kebencian

TT membuat komentar dari salah satu akun Facebook bernama Pamungkas yang bermuatan penghinaan terhadap almarhum. Dalam komentar tersebut juga terdapat unsur ujaran kebencian yang juga menyebarkan berita bohong atas Ketua MUI yang telah meninggal tersebut.

Setelah hal tersebut diketahui, ahli waris KH Oman maupun kalangan masyarakat, baik di MUI Kabupaten Sukabumi dan ORMAS Islam setempat segera melaporkan kejadiannya ke Polres Sukabumi.

Berikut komentar TT dalam bahasa sunda yang menjadi awal dirinya di proses hukum, “Hade Oge Kah Kur ngaherin² ungkul di Dunya Ge” yang artinya ” Bagus juga lah cuma nyempit-nyempitin saja di dunia juga”.

Kemudian komentar lainnya mengatakan ”Ustad Gejil lah pusing asing mah lain melaan Islam malah melaan Yahudi Nu haram di halalkeun Nu halal di haramkeun sok jelema balangsak kekeh di tincak”. Artinya dari komentar dalam bahasa sunda tersebut kurang lebih “Ustad ga nyambung lah pusing saya bukanya ngebelain Islam malah belain Yahudi,yg haram di halalkan yg halal di haramkan,coba orang susah mah tetap di Injak”.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah HP Merk Asus ZFL warna hitam beserta kelengkapannya. Satu buah HP merk Samsung Galaxy warna hitam beserta kelengkapannya.

Pelaku kasus tersebut tersangka terancam,Pasal 14 ayat 1 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya Sepuluh tahun penjara. Juga Pasal 14 ayat 2 UU No.1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya Tiga tahun penjara.

“Selain pasal diatas, juga diancam dengan 45 A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE,dengan ancaman hukuman penjara paling lama Enam tahun serta Pasal 321 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu bulan dua minggu,” pungkas Kapolres Sukabumi. (Achmad Zazuli)