Polres Sukabumi Sita Ribuan Barbuk Narkoba Dan Obat Keras Terbatas

Sukabumi.Cybernewsnasionalcom – Satuan Narkoba Polres Sukabumi sita ribuan barang bukti tindak pidana narkotika dan obat keras. Hal tersebut diungkapkan dalam ekspos kasus oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Selasa (19/10/2021).

Kata Dedy, 6 orang tersangka semua laki – laki, 3 tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram, 2 tersangka dalam kasus shabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram dan 1 tersangka dalam kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2362 butir.

Kemudian barang bukti yang dimaksud yakni Barang bukti (Barbuk) yang di maksud terdiri dari 109, 77 gram jenis shabu, 184, 69 gram jenis ganja, 122, 28 gram jenis sinte dan 7126 butir obat keras terbatas.

“Barbuk tersebut merupakan hasil sitaan dari 33 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dan kami tetapkan 43 tersangka. Itu hasil giat Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam 2 bulan. Para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di tempat – tempat tertentu,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan Kasatresnarkoba AKBP Kusmawan.

Para pelaku penyalahgunaan obat keras ini diancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sambung Kapolres.

Penulis : Achmad Zazuli                                             Editor  : Sunarno