Polres Sukabumi Kota Bongkar Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Elpiji Modus Oplos di Gunungguruh

Modus Oplosnya dengan Isi dari gas kecil subsidi disuntikkan ke gas besar non subsidi.
Modus Oplosnya dengan Isi dari gas kecil subsidi disuntikkan ke gas besar non subsidi.

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menggerebeg gudang yang diduga sebagai tempat terjadinya Tindak Pidana penyalahgunaan Gas Elpiji bersubsidi di Kampung Cikujang Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 10/12/2024 lalu.

Ratusan Tabung gas, Regulator dan barang bukti lainnya berhasil disita dari gudang tersebut.

Konferensi Pers Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi modus oplos
Konferensi Pers Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi modus oplos

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak penyalahgunaan Bahan Bakar Gas atau liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan penggrebekan dua lokasi atau tempat penyuntikan /pengoplosan Gas Bersubsidi di Kampung Cikujang RT.15/03, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, 10 Desember 2024” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota. Senin, 16/12/2024

Disampaikan Kapolres, dalam penggrebekan tersebut juga diamankan 354 Tabung Gas kosong ukuran 3 kg, 131 Tabung Gas Kosong ukuran 12 Kg kemudian 2 tabung gas kosong ukuran 50 Kg, 5 Tabung Gas Kosong ukuran 5,5 Kg, 11 Tabung Gas ukuran 12 Kg, 1 unit Timbangan, 30 Regulator, 1 Unit Freezer, 1 Unit Kulkas Merk LG, 1 Unit Kulkas Merk Sharp, 12 pasang sarung tangan hitam, 1 karung plastik bekas,3 potong pakaian kain lap, 1 kantong segel tutup kuning, 1 kantong tutup segel warna putih, 1 kantong tutup warna biru, 14 karet selang tangung gas, 5 buah obeng, 1 buah kursi plastik, 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol F 8301 TP, 1 Unit Mobil Suzuki Carry Nopol F 8917 VE.

Ratusan tabung gas yang disita saat penggerebekan di lokasi dugaan tindak pidana.
Ratusan tabung gas yang disita saat penggerebekan di lokasi dugaan tindak pidana.

“Untuk para Pelaku dan pengelola, pemilik maupun pegawai sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” terangnya.

Modus Operandi yang digunakan para Terduga Pelaku ini dengan cara memindahkan Gas 3 Kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas yang 12 Kg Non Subsidi dengan menggunakan Alat Regulator dan Gas 12 Kg tersebut dijual ke Konsumen dengan kisaran harga Rp.235.000,- /Tabung.

Diketahui, Kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih 3-6 bulan dan bagi Terduga Pelaku ini dapat meraup keuntungan sebesar Rp. 11.701.500,- per hari.

“Apabila diakumulasikan selama 6 bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 2.106.270.000,- (Dua Milyar Seratus Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah),” tegasnya.

Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Terduga Pelaku ini, disangkakan adalah mengenai menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Pasal 55 UUD RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UUD RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.

Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda sebesar 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Milyar Rupiah).

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, Sales Area Manger Pertamina Sukabumi, Airlangga dan Ketua DPC Hiswana Migas, Eten Rustandi, saat hadir di acara Konferensi Pers ikut memberikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota yang telah mengungkap Tindak Pidana tersebut.

“Kami dari Pertamina Sukabumi bersama Hiswana Migas mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya untuk Ibu Kapolres dan rekan-rekan di Polres Sukabumi Kota yang telah mengungkap kasus ini,” ucap Sales Area Manger Pertamina Sukabumi, Airlangga di Konferensi Pers Polres Sukabumi Kota.

Terpisah, ucapan selamat dan apresiasi juga terucap dari Ketua DPC Hiswana Migas, H.Eten Rustandi.

“Kami dari Hiswana Migas memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas apa yang sudah dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota dan seandainya nanti Pihak Polres Sukabumi Kota membutuhkan data-data, Kami siap membantu dan Kami sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Sukabumi Kota,” cetusnya.

Dari keberhasilan Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi ini, terlihat ucapan selamat dari berbagai komunitas, instansi terkait dan Pertamina atas prestasi yang sudah ditorehkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.