Sukabumi.Cybernewsnasional.com – Polres Sukabumi kembali menggagalkan transaksi ilegal penjualan benur atau bayi Lobster di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.
Dua orang terduga pelaku berinisial H (34) dan A (21) berhasil diamankan, terbukti kedapatan membawa benur atau benih lobster sebanyak 4300 ekor, dengan jenis pasir 4.050 ekor dan jenis mutiara 250 ekor dengan tujuan untuk di transaksikan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa kedua pelaku ini mengambil benur tersebut dari pengepul Mr. X di wilayah Kecamatan Teugalbuled dan selanjutnya benur tersebut akan diserahkan kepada pemesannya Mr. X dengan cara bertemu di daerah Ujung Genteng.
” Kedua pelaku ini tiap hari menjual kepada pihak pengepul bukan untuk dibudi dayakan”, ujar Dedy kepada awak media di Dermaga 2 TPI Palabuhanratu, Minggu (17/10/2021)
Kapolres Sukabumi didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi, kembali melepas benur tersebut ke habitatnya disekitar teluk Palabuhanratu.
“Para pelaku pelanggaran UU Perikanan akan di ancaman hukum 8 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Penulis : Achmad Zazuli
Editor : Sunarno