SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Polres Sukabumi ekspos hasil tangkapan narkoba jelang pergantian tahun baru 2001 ke 2022. Kegiatan ekspos dilaksanakan di Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu (01/01/2022).
Polres Sukabumi terus bergerak cepat, setelah ribuan miras dari berbagai merek dimusnahkah pada hari Kamis, 30/12/2021, kini kembali berhasil gagalkan peredaran Narkoba.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, Narkoba yang diduga akan diedarkan pada malam Tahun Baru di wilayah Palabuhanratu lebih dahulu ditangkap oleh jajarannya.

“Polres Sukabumi melalui Satuan Narkoba berhasil gagalkan peredaran puluhan ribu narkotika dan obat terlarang bernilai kurang lebih 315 juta,” kata Dedy.
Dedy menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu 0,41 gram, handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan sebuah pipet kaca.
Selain itu, barang bukti narkotika jenis ganja kering 55 gram. Narkotika jenis Obat Keras terbatas (OKT) 31.534 butir. Jumlah terduga tersangka pengedar yang diaman dalam kasus ini sebanyak 6 Orang laki-laki, demikian dikatakan Dedy.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009. Pasal tersebut adalah Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Sukabumi.
“Sedangkan, untuk obat keras terbatas yaitu paling lama 10 tahun. Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang- undang RI serta No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman paling lama 10 tahun,” tegasnya. (Achmad Zazuli).