Polres Pringsewu Tangkap Pembawa Sajam Tanpa Izin

Sajam-Cybernewsnasional.com

PRINGSEWU, Cybernewsnasional.com – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, dalam kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Sabtu (22/02) sekitar pukul 21.30 wib.

Pelaku berinisial I (39) warga Pekon Wargomulyo Kecamtan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Tadi malam, anggota dari Polsek Pardasuka berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Dikatakannya, Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Pardasuka melaksanakan giat razia rutin dijalan umum Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap semua orang yang melintas.

“Ada yang kami curigai dan dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mendapati seorang warga yang membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarungnya yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pardasuka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu berikut sarung kulit warna hitam,” jelas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Aprizal).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.