Polres Pringsewu Amankan Tersangka pelaku penusukan di Pekon Podomoro

MCNN, Pringsewu– Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengamankan tersangka pelaku penusukan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu pada Rabu (24/04/20)

Tersangka berinisal DH (37) wiraswasta alamat pekon Pagar Alam kecamatan Ulu belu Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan oleh personil Polres Pringsewu sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban Zakariya yang merupakan warga satu kampungnya.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH saat diruang kerjanya menyatakan bahwa benar saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial DH, laki laki tersebut diduga sebagai tersangka penusukan terhadap korban ZAKARIYA.

“Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penganiayaan dengan cara melakukan penusukan terhadap korban ZAKARIYA dengan menggunakan sebilah pisau badik milik tersangka di Pekon Podomoro Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu,” katanya.

Dikatakannya, kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 23/4/2020 pukul 11.00 wib disaat tersangka akan mengecek lokasi menanam bawang di Pekon Podomoro kecamatan Pringsewu lalu bertemu dengan korban, karena memang sudah ada rasa sakit hati maka tersangka ini langsung mencabut pisau badik yang dibawanya kemudian langsung mengejar korban, mengetahui tersangka membawa badik korban sempat berlari tetapi terjatuh, dan disaat terjatuh tersebut tersangka melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban, selanjutnya dipisah oleh rekan-rekan korban dan kebetulan ada personil polri yang melintas dan melihat kejadian tersebut lalu mengamankan tersangka berikut barang bukti pisau badik ke polres pringsewu.

“Tersangka mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban, adapun motifnya karena tersangka sakit hati/tidak terima korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call.Akibat peristiwa penusukan tersebut korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri, paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri selanjutnya korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan,” paparnya.

Lanjutnya, Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku DH kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(R17AL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.