Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk Pemalsu Kartu Vaksin Covid-19

Jakarta, MCNN – Berawal informasi dari masyarakat, polisi berhasil meringkus 2 orang yang diduga melakukan pemalsuan kartu vaksin Covid-19.

Kedua pelaku merupakan pasangan suami-istri yang menawarkan jasa pembuatan kartu vaksin melalui media sosial Facebook.

“Kedua pelaku yakni AEP dan TS ditangkap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, Rabu (28/7/2021).

Selain kedua pelaku, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya inisial KR, yang berperan sebagai perantara. Lewat akun Facebook miliknya, KR menawarkan jasa pembuatan kartu vaksin.

Dijelaskannya, bermodalkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian melakukan undercover dengan berpura-pura sebagai calon konsumen pembuatan kartu vaksin. Berbekal kartu KTP, kartu vaksin itu kemudian dikirimkan oleh pelaku.

“Pada hari Selasa (13/7/2021), penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertifikat vaksin Covid, nomor ID pada sertifikat dan barcode yang tertera palsu,” tuturnya.

Selain kartu vaksin, kedua pelaku juga diduga membuat pemalsuan dokumen lain seperti KTP, NPWP, Kartu Kerja dan lainnya. Pelaku mengaku sejak April 2020 melakukan aksinya dan 2 pekan terakhir pelaku mulai aktif menerima jasa pembuatan kartu vaksin Covid-19 palsu.

“Saat ditangkap , kedua pelaku sedang membawa dokumen KTP, NPWP, Ijazah Perguruan Tinggi, transkrip nilai universitas dan sertifikat vaksin Covid yang telah siap untuk dikirim ke pemesan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan bahwa para pelaku berhasil meraup untung hasil dari kejahatannya hingga saat ini diperkirakan Rp225 juta.

“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer, printer, scanner, PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya,” terang David.

David menuturkan, pelaku adalah seorang lulusan Sarjana Komputer dan mahir melakukan pengeditan. Keahliannya itu dimanfaatkan dengan membuat dokumen palsu yang dijual dengan harga bervariasi. Untuk kartu vaksin dijual Rp300 ribu.

“Para pemesan kartu vaksin Covid palsu yang menggunakan jasa pelaku karena ingin lolos dan mengelabui petugas saat ada kegiatan pengecekan atau penyekatan mobilitas,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.