Polres Jakarta Utara Ungkap Kasus Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, sa'at Konferensi Pers.

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu terjadi karena kelalaian vaksinator berinisial EO, yang saat ini telah diamankan.

“Tentang adanya kelalaian, kesalahan yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan pada saat melakukan vaksinasi di daerah Pluit, di salah satu sekolah Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tanggal 6 Agustus lalu dan sempat viral,” kata Yusri dalam rekaman yang diterima awak media, Selasa (10/08/2021).

Yusri berujar, peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi. Saat itu ibu dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin. Namun, dalam video terlihat jarum suntik atau spuit tersebut kosong, tanpa cairan vaksin Covid-19.

“Jadi kejadiannya sekitar tanggal 6, yang sempat divideokan orangtuanya sendiri atau ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggungjawab dari yayasan yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu,” tutur Yusri.

Setelah dicek, diketahui bahwa memang benar spuit dalam kondisi kosong, sehingga akhirnya dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.

Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan berhasil mengamankan EO, tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan.

” Sementara kita masih mendalami saudari EO ini, dia memang salah satu perawat. Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita brang bukti berupa botol vial dan suntikan.

Yusri menyebut EO adalah seorang relawan vaksinator yang diminta untuk membantu menyukseskan penyebaran vaksinasi kepada masyarakat.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
” Setelah kita dalami, kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan di pasal 14 di Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, ancaman satu tahun penjara,” ucap Yusri. (Neneng).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.