CIAMIS, Cybernewsnasional.com — Kepolisian Resor Ciamis mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan dua remaja laki-laki. Korban adalah seorang anak perempuan di bawah umur, yang saat ini tengah dalam kondisi hamil tiga bulan.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6/2025) di Mapolres Ciamis. Dua remaja berinisial SS (21 tahun) dan FR (15 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Kawali pada bulan Mei 2025. Saat ini korban berada di bawah perlindungan lembaga pendampingan anak untuk mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara terpisah. Tersangka SS diketahui telah tiga kali melakukan tindakan terhadap korban, sementara FR satu kali. Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, kepolisian telah melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganannya.
Kasus ini awalnya terungkap dari laporan pihak keluarga, setelah beredarnya sebuah foto pribadi korban yang dinilai tidak pantas. Keluarga korban yang saat itu berada di luar kota kemudian berupaya mencari informasi dan akhirnya mendapat pengakuan dari korban.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan pada Rabu (16/6/2025),” terang Kapolres.
Saat ini, korban tengah dalam proses pendampingan khusus di lembaga perlindungan anak, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami kehamilan, dan kondisi psikologisnya mendapat perhatian serius.
“Fokus kami adalah melindungi hak-hak korban dan memastikan proses hukum berjalan adil, termasuk perlakuan yang sesuai bagi pelaku anak,” ujar Kapolres.
Perwakilan KPAI yang turut hadir dalam penanganan kasus ini menekankan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan dan pembinaan anak, terutama dalam era digital.
“Banyak anak yang diasuh kakek-nenek karena perceraian orang tua. Tanpa pengawasan yang memadai, mereka lebih rentan terhadap pengaruh buruk media sosial maupun lingkungan,” jelasnya.
Kapolres Ciamis juga mengimbau kepada masyarakat agar memperkuat pengawasan terhadap anak, termasuk mendukung langkah-langkah seperti pembatasan jam malam untuk anak di bawah umur.
***(R.Gumilar)***