Polisi Tangerang Gagalkan Pengiriman Puluhan Kilo Ganja Kering ke Bali

Pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota gagalkan pengiriman puluhan kilo gram daun ganja kering jaringan lintas provinsi di pelabuhan Merak, pada pertengahan bulan Mei 2023.

Tidak kurang dari 35 kg narkotika jenis ganja asal Aceh tersebut dikirim oleh dua tersangka inisial SD menggunakan mobil jenis mini bus bermerk Suzuki APV warna putih yang telah dimodifikasi dengan tujuan Tangerang, Jakarta dan Bali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana mengungkap puluhan kilo ganja ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di seluruh sisi body kendaraan oleh jajaran satuan reserse narkoba.

“Kurang lebih setengah jam penggeledahan, mencurigai bekas las dibagian disisi kiri kanan body kendaraan. Saat dibuka, sebanyak 35 paket yang dibungkus lakban coklat dan plastik ditemukan oleh anggota,” ujar Kompol Jana saat konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (26/6/2023) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka SD, barang haram tersebut diangkut dari Aceh dibawah kendali tersangka inisial JB yang berada di Pulau Bali.

“Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pemesan JB, yang juga berhasil diamankan di Kabupaten Badung, Bali,” terangnya.

Saat diinterogasi lanjut Jana, kedua tersangka mengaku dengan modus operandi yang sama pihaknya sudah berhasil mengirim paket serupa sebanyak tiga kali.

“Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama hingga akhirnya diamankan oleh anggota satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga mengungkap keberhasilan jajaran Satreskoba menangkap peredaran narkoba lainnya dengan total 10 orang tersangka yang merupakan pengedar sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Selama bulan Mei dan Juni, jajaran satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berkat adanya informasi dari masyarakat dengan total barang bukti ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati. (Ups)