Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu

Sindikat Pembuat Uang Palsu

KABUPATEN TANGERANG, MCNN – Polsek Teluknaga jajaran Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu dengan pecahan mata uang asing.

Terbongkarnya sindikat uang palsu, berawal saat Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deden Hary, yang berhasil mengamankan tersangka berinisial KR dan Barang Bukti (BB) uang diduga uang palsu.

Pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat (Dollar AS) senilai 9,8 Milyar Rupiah, berhasil diamankan dari tangan KR seorang oknum wartawan media online yang tinggal di Jalan Raya Salembaran, RT 002 RW 002, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto saat menggelar konferensi pers mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya dibantu PR yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Sejak tahun 2018, mereka sudah saling mengenal di wilayah Jakarta Barat, sempat los kontek pada tahun 2019, namun tahun 2020 tersangka dihubungi kembali oleh PR dan saling bertemu kemudian melakukan uji coba dalam membuat uang dollar palsu ini,” jelas Kapolres, di Mako Polsek Teluknaga, Rabu (22/7/2020).

Kapolres menambahkan, memurut pengakuan tersangka, RS (DPO) berkewarganegaraan asing, yakni dari Negara Kamerun dan pernah tinggal di Apartemen Gading Nias. Mereka berdua berhasil memalsukan mata uang asing dengan cara mencetak uang dengan master yang sudah disiapkan dan cairan tinta yang diakui didapat dari salahsatu ketudataan asing.

“Modus operandi mereka dengan menyiapkan master dollar yang diberikan cairan kemudian dicetak di kertas-kertas yang sudah ada. Tak hanya itu, pengakuan jika cairan itu mereka beli dari kedutaan Amerika, masih terus kita dalami apakah betul atau tidak cairan itu dibeli dari Kedutaan Amerika,” kata Sugeng.

Polsek Teluk Naga

Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan tersangka KR dengan PR (DPO) yang mengaku pernah beberapa kali melakukan pertemuan di Mediterania dan sudah pernah menyaksikan pangsung bagaimana proses pembuatan uang palsu tersebut.

“Nanti akan kita hadirkan ahli untuk lebih membuktikan apakah uang ini palsu atau tidak, tapi yang bersangkutan mengaku pernah berhasil menukarkan dua sampai tiga lembar di Money Changer dari uang yang mereka buat, dan akan terus kita dalami lagi apakah sudah beredar  ataukah hanya ini sedang diperbanyak sama tersangka,” terang Kapolres.

Atas pengakuannya, barang tersebut diserahkan langsung oleh PR kepada tersangka, di salahsatu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

“Kalau pemindahan barang bukti terjadi di Basemant Apartemen Aston Fit Kuningan Jakarta Selatan dan pelaku sempat ketemu DPO,” Pungkas Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 244 KUHP Subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (Muslik).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.