Polisi Berhasil Amankan Enam Demonstran Anarkis di Batu Ceper

Kota Tangerang, MCNN – Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan para pelaku perusakan kendaraan dinas serta penganiayaan terhadap anggota kepolisian saat melakukan pengamanan aksi demontrasi di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, pada (8/10) yang lalu.

Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto, didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung, serta Kasubag Humas Kompol Abdul Rochim di lobby Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).

Kombes Pol Sugeng Haryanto menerangkan, hari ini kita sudah mengamankan 6 orang tersangka yang diduga melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan demo di Batu Ceper.

“Kemudian diduga melakukan perusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan,” tutur, Kapolres, dihadapan puluhan wartawan media cetak, online dan elektronik.

Menurut, Kombes Pol Sugeng Haryanto, alumnus Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun 1994. Dalam melakukan aksinya para tersangka masing-masing berbeda peranannya, yang berinisial “EBP” berperan menendang Bripka Iman Santoso, melempar batu ke AKP Dirgantoro, melempar batu ke arah rombongan pasukan TNI-POLRI,” tandas, Sugeng.

Sedangkan tersangka “DG” berperan melempar batu kepada petugas TNI-Polri dan merusak tutup tangki bensin mobil Shabara Ford Ranger. Tersangka “MTS” berperan melempar batu ke arah petugas TNI-POLRI dan melempar batu ke arah mobil patroli Shabara,” imbuhnya.

Inisial “MS” berperan menendang lampu sign depan (kiri) mobil patroli Shabara. Inisial “S” perannya naik ke atap mobil dan menginjak-injak atap mobil. Sedangkan inisial “MI” menendang pintu mobil sebelah kiri sebanyak tiga kali,” tambahnya.

“Dari enam tersangka ini, empat statusnya masih pelajar SMK, satu buruh, satu pengangguran,” ucap, Sugeng.

Kapolres Metro Tangerang Kota, menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal berlapis. “Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun, kemudian kita lapis dengan pasal 212 junto 213 KUHP ancaman 8 tahun 6 bulan. Dilapis juga dengan Pasal 358 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan,” tegas, Sugeng. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.