Polisi Bekuk 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran Antar Kelompok

Kota Tangerang, Cybernewsnasional.com -Tim Resmob Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 remaja dari 50 orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Taruna, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 03.15.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung, Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, dan Kapolsek Tangerang Kompol Yulies Andri Pratiwi. Saat menggelar Konferensi Pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (04/03/2021).

Diketahui 10 remaja terduga pelaku tawuran itu berinisial RNJ, APR, MRP, IDM, TB, MP, MSM, WR, SJ dan MSR. diantara sepuluh pelaku tersebut tiga orang masih berstatus pelajar (dibawah umur).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menegaskan, bahwa para remaja itu sebelumnya sudah saling janjian melalui media sosial (Medsos) instagram dengan lawan tawurannya yang datang dari daerah Jakarta ke Tangerang.

Beruntung, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang segera bergerak cepat setelah mengetahui dari hasil penyelidikan di medsos, bahwa akan terjadi aksi tawuran di lokasi berkumpulnya para pelaku ditempat yang telah ditentukan sebelumnya.

Mereka berhasil ditangkap berserta barang bukti senjata tajam (Sajam) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Penangkapan dilakukan dengan cara mengepung dan menyergap tongkrongan sekelompok remaja ini, setelah dilakukan penggeledahan salah satu remaja berinisial “RNJ” yang kedapatan menyelipkan clurit dipinggangnya,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, persiapan tawuran tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 Februari 2021 sekira jam 03.15 WIB, di Jalan Taruna Raya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah busur dengan 5 anak panah, 21 sajam jenis celurit, 1 sajam jenis golok, 3 buah stik golf, 1 buah trisula dari besi dan 3 buah botol miras jenis anggur,” tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 358 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Atas kejadian tersebut Kapolres menghimbau dan meminta kepada para orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak diluar rumah, supaya tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (Asep)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.