PLN UP3 Cikupa, Diduga Serobot Lahan Milik Warga

Tangerang, MCNN– Warga Jambe dengan inisial MD (47) yang beralamat di desa jambe kecamatan jambe menuding pihak PLN UP3 Cikupa telah merugikan dirinya secara material dan imaterial yang dianggapnya telah menyerobot lahan miliknya dalam pendirian Gardu PLN JMB 11 diatas tanah SHM No.01533 beralamat di desa jambe kecamatan jambe yang berdiri sejak 5 tahun lalu, senin (9/11/2020).

Kronologis yang diceritakan oleh MD (47) berawal dari adanya pembangunan Gardu Listrik PLN JMB 11 lima tahun lalu, yang membuat MD (47) merasa kesal adalah bangunan Gardu tersebut berada di dalam halaman rumahnya dan dengan adanya Gardu Listrik tersebut keluarga MD merasa terusik karena tidak dapat membangun rumahnya atau bangunan lainnya.

“Pihak PLN tidak pernah mendatangi saya, boro boro untuk mendapatkan ganti rugi atau konpensasi atas lahan saya yang dipakai, minta izin juga tidak,” umpatnya dengan kesal.

Kemudian ditambahkan oleh MD (47), saat ini saya telah menyerahkan permasalahan ini kepada LPPM-Lembutan yang diketuai saudara Uding dan saudara Ruslan SH selaku tim investigasi LPPM Lembutan sejak tanggal 18 september 2020 lalu saya memberikan surat kuasa kepada beliau untuk mengurus segalanya terkait permasalahan ini baik itu menanda tangani surat surat, melaporkan kepada Aparat Hukum untuk mendapatkan keadilan jika dianggap perlu, saya merasa ada yang tidak beres dengan permasalahan ini.

“Saya ingin keadilan dari PLN UP3 Cikupa yang jelas jelas telah menyerobot lahak milik saya, dan sampai sekarang saya tidak pernah menerima sepeserpun ganti rugi dari pihak manapun sejak berdirinya Gardu PLN JMB 11 diatas tanah saya, saya tidak pernah menandatangani satu surat apapun, saya merasa terganggu keamanan dan keselamatan dan tanah tidak dapat digunakan untuk bangunan lainnya dengan adanya gardu tersebut,”jelas MD lagi.

Ditempat terpisah ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Lembutan,Uding, mengatakan permasalahan antara MD dan PLN UP3 Cikupa kini sudah ada di lembaga kami, pak MD telah memberikan kuasa pada kami sejak tanggal 18 september 2020 lalu, kami telah menelusuri semuanya dan sesegera mungkin ditindak lanjuti sebagaimana mestinya dikarenakan pak MD pemilik tanah sudah sekian lama merasa dirugikan dan ingin mendapatkan keadilan sebagai Hak WNI.

“Kami telah memberikan surat somasi sebanyak 2 kali kepada PLN UP3 Cikupa dengan nomor surat somasi pertama 016-LBTN/Lap-PLN/IX/2020 tanggal 21 september 2020 dan surat somasi kedua 019-LBTN/SmII-PLN/XI/2020 tertanggal 2 november 2020, akan tetapi sampai sekarang belum ada respon ataupun itikad baik dari pihak PLN terkait permasalahan yang ada,” ucap Uding.

Selanjutnya Uding mengatakan ada yang tidak beres terkait hal tersebut diatas, kami sudah melakukan kroscek ke semua sumber baik ke kepala desa dan Notaris yang membuat surat Berita Acara Serah Terima tanah gardu dengan nomor No.042.BATG/654/A.CKP/2015 tertanggal 23 juni 2015 dan surat perjanjian pinjam pakai tanah untuk gardu dengan nomor No.042.PJN/654/A.CKP/2015 dan ditanda tangani oleh Notaris di tangerang selatan dengan nomor 212/DAFT/XII/2015 tertanggal 2 desember 2015.

“Saya sangat terkejut saat melihat surat surat tersebut, tanda tangan milik pak MD di duga dipalsukan oleh oknum, dan lebih terkejutnya lagi saya adanya salah satu isi dalam surat tersebut adalah segala akibat yang terjadi akibat adanya gardu listrik tersebut adalah tanggung jawab pak MD dan saya menyampaikan hal tersebut kepada kepala desa Jambe Didi Rudi pun Tidak tahu menahu adanya Proses Bangunan Gardu higgga turun Berita Acara dan surat perjanjian yang sangat aneh , kok bisa terjadi yaa….,” tukasnya dengan geram.

Sampai berita ini diturunkan pihak PLN UP3 Cikupa tidak dapat dimintai keterangannya terkait hal tersebut, Humas PLN UP3 Cikupa, Ida, mengatakan bahwa pak Manager (Aep Saepudin,Red) tidak dapat ditemui dengan alasan ada meeting dan sedang ada diklat selama beberapa minggu, nanti ada biro hukum yang akan memberikan jawaban.

“Pak Manager sedang sibuk meeting dan ada diklat juga, jadi beliau tidak bisa memberikan jawaban, nanti akan di jawab oleh biro hukum kami,” pungkas Ida.(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.