TANGERANG SELATAN, Cybernewsnasional.com – Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang Suparno dan Verri Octavian melakukan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu Kabupaten Tangerang Selatan pada tanggal (27/05/2021) sampai dengan (29/05/2021).Oleh civitas akademik dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi selain pengajaran dan penelitian, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pemberdayaan/pengembangan diri dalam rangka mencapai perikehidupan yang lebih maju, adil dan sejahtera tanpa mengharap imbalan dalam bentuk apapun. Titik pijak pengabdian kepada masyarakat adalah kebutuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat yang segera membutuhkan solusi (penyelesaian) ataupun potensi-potensi yang dimiliki yang bisa dikembangkan, perlu dikenali terlebih dulu. Upaya ini dapat dilakukan dengan suatu penelitian atau pengkajian ulang terhadap hal-hal yang ditemui pada saat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
“Pengabdian ini kami laksanakan ditengah pandemik covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan dunia, tetapi kami sadar pencarian ilmu pengetahuan tidak dapat dihentikan begitu saja.” ungkap Verri Octavian.
Adanya pandemi virus COVID-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan ekonomi dan sosial. Di Indonesia pun, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
“Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah: tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.” Imbuhnya.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Semua istilah ini baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Suparno menyampaikan, kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah: tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.” imbuh Suparno
Berdasarkan latar belakang tersebut, dari Tim Program Pengabdian Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM) yang berjumlah 2 dosen dan 5 mahasiswa terpanggil untuk ikut serta membantu memberikan penyuluhan dan kesadaran kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada masyarakat dengan judul PKM Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda yang berlokasi di Aula Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan pada tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 29 Mei 2021.
Berdasarkan analisis situasi permasalahan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan yang akan ditelaah lebih lanjut sebagai berikut: apa pengertian dari narkoba, bagaimana penyebaran narkoba di masyarakat, efek apa yang disebabkan oleh narkoba dan apa saja jenis-jenis narkoba serta bagaimana jika kasus Narkoba tersebut menimpa warga masyarakat.
Adapun yang menjadi tujuan program Pengabdian Kepada Masyarakat ini terkait Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda di Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kabupaten Tangerang” antara lain: membantu untuk menumbuhkan sinergitas diantara anggota masyarakat dengan didasari oleh keterbukaan, rasa saling menghargai, melindungi, menjaga, dan nilai-nilai positif lainnya dalam mengembangkan kesadaran keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap adanya permasalahan-permasalahan Narkoba di tengah masyarakat.
Animo masyarakat Kel. Keranggan cukup antusius dalam mengikuti Pengabdian Kepada Masyarakat ini, terbukti dengan peserta mencapai 24 orang, peserta sengaja dibatasi karena perlu memperhatikan physical distancing. Beberapa pertanyaan diantaranya terkait dengan apabila ada warga masyarakat yang tersangkut masalah Narkoba ini yang ditanyakan oleh Ketua RT Saian di jawab oleh narasumber kredibel selain Dosen juga seorang Advokat juga yaitu Verri Octavian, SH, MH yang mengampu mata kuliah Hukum Pidana. Sedangkan Putri yang menanyakan terkait kiat-kiat generasi muda agar terhindar dari masalah Narkoba di jawab oleh nara sumber kedua Suparno, SH, MH selain dosen juga seorang Praktisi.
Dan warga yang bertanya pun tercerahkan di jawab dari sisi teori dan praktek dilapangannya seperti apa, karena ada kalanya teori dan praktek berbeda (das sein das sollen).
“Sambutan dari pihak kelurahan juga sangat positif dan mengapresiasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, berharap kegiatan ini bisa berlanjut di semester berikutnya. Karena banyak manfaat yang diperoleh karena masih minimnya pengetahuan warga terkait dengan masalah Narkoba tersebut.”tutup Suparno.S.H.,M.H.
Penulis : Tri