Tangerang Kota, MCNN – Oknum Polres Metro Tangerang Kota dilaporkan keluarga dari empat orang tahanan yang kini mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.
Sejumlah anggota keluarga dari empat tahanan yang mendatangi Propam Mabes Polri bertujuan melaporkan oknum penyidik Polres Metro Tangerang Kota yakni Iptu H, Ipda SMS, Bripka NS, Bripka PA dan Bripka CAI serta Brptu MRD.
Menurut Ferry Setiawan, SH selaku kuasa hukum dari tiga orang tersangka tahanan Polres Metro Tangerang Kota mengutarakan kalau pihak keluarga kecewa atas kinerja penyidik yang tidak kunjung menghadirkan saksi pelapor di persidangan.
Sudah tiga kali persidangan tertunda lantaran Penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan tidak mampu menghadirkan saksi pelapor dengan alasan nomor telepon tidak bisa dihubungi.
“Tadi dari pihak Propam Polri bilang sudah menghubungi penyidik Polres Metro Tangerang Kota soal ketidakhadiran pelapor, tapi kata penyidik dari kejaksaan tidak meminta tolong mereka untuk menghubungi pelapor supaya hadir dipersidangan,” kata Ferry, Rabu (24/6).
Selain itu Ferry juga menilai kasus ini terlalu dipaksakan. Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil kepada empat tersangka agar tetap naik ke persidangan.
Kasus ini bermula saat tersangka yang berjumlah lima orang tersebut sebagai mediator dari pelapor yg menggadaikan mobilnya. “Menurut kami ini kasus yang dipaksakan untuk naik ke persidangan, karena minim bukti. Dari sini unit mobil itu belum ditemukan, bukti kepemilikan kendaraan juga tidak ada karena mobil masih berstatus pembiayaan leasing,” ucapFerry dari Posbakumadin Kabupaten Tangerang.
Sementara ditempat terpisah Kompol Abdul Rachim selaku Humas Polres Metro Tangerang Kota mengaku belum tahu adanya pelaporan pengaduan tersebut, dan akan mengecek apakah ada laporan tersebut. (Red.IP)