JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Memasuki awal tahun 2025, isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor menjadi sorotan, termasuk di sektor kesehatan. Data akhir tahun 2024 mencatat angka PHK mencapai 80 ribu kasus, angka yang mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Salah satu faktor pemicunya adalah keputusan BPJS Kesehatan yang tidak memperpanjang kerjasama dengan sejumlah rumah sakit (RS) dan klinik swasta.
Di Pekanbaru, tiga RS—RS Efarina, RS Sansani, dan RS Khusus Mata SMEC—mengalami pemutusan kerjasama. Kondisi ini menimbulkan dampak serius, mengingat 80-90% pasien RS merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa dukungan BPJS Kesehatan, RS dan klinik tersebut menghadapi kesulitan keuangan yang berujung pada ancaman PHK terhadap tenaga kesehatan dan staf.
Keputusan ini dianggap tidak adil, terutama karena RS pemerintah dan puskesmas tidak pernah mengalami pemutusan kerjasama, meskipun ada temuan fraud di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Selain itu, mekanisme sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 93 Perpres No. 82 Tahun 2018 mengamanatkan penanganan fraud tanpa menghentikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Kebijakan ini tidak hanya mengancam lapangan kerja, tetapi juga memperburuk akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Peserta JKN kini harus mencari RS lain yang lebih jauh dan menghadapi antrian lebih lama.
Harapan Perbaikan
Pengamat kebijakan ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menilai BPJS Kesehatan telah melanggar amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan layanan kesehatan yang layak. Ia mengusulkan agar regulasi diubah untuk mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan, baik swasta maupun pemerintah, menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Saya berharap BPJS Kesehatan segera memperpanjang kerjasama dengan RS dan klinik yang diputus agar PHK bisa dicegah, dan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak,” ujar Timboel.
Langkah konkret seperti pemberlakuan sanksi administratif tanpa menghentikan layanan, serta regulasi yang lebih inklusif, diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Pinang Ranti, 7 Januari 2025.
Penulis : Timboel Siregar
BPJS WATCH
***(Red)***