Petugas Gabungan Segel Cafe Ilegal di Cilincing  

Jakarta. MCNN – Petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan TNI-Polri menyegel puluhan cafe illegal di kawasan Cilincing, Rabu (16/12). Penyegelan ini merupakan salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena lokasi tersebut kerap terindikasi terjadi kerumunan.

Camat Cilincing Muhammad Andri membenarkan adanya kegiatan penertiban 25 cafe illegal di kawasan kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing. Ke depannya, penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 café illegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing.

“Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19. Apalagi nanti kita akan menghadapi libur nasional Natal dan tahun baru yang bisa saja terjadi kerumunan apabila cafe masih beroperasi,” kata Andri, saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).

Selain menyegel bangunan café, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid menerangkan kegiatan juga turut melakukan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan sambungan liar air bersih PAM AETRA  pada bangunan tersebut.

“Dengan adanya penertiban ini maka bangunan cafe ini tidak lagi boleh beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” tutupnya.(Eko).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.