Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Bebaskan Denda Pembayaran Hingga 20 Juni 2024

Perumda Tirta Benteng Tangerang.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2024, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang membebaskan sangsi dan denda bagi pelanggan yang telat membayar. Penghapusan denda itu telah dimulai sejak 1 Juni dan akan berakhir 20 Juni mendatang.

Humas Perumda Tirta Benteng Syarif saat ditemui mengatakan, program penghapusan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan seluruh pelanggan.

“Tidak ada pengecualian program penghapusan denda ini dapat dimanfaatkan seluruh pelanggan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang,” ucap Syarif diruang diskusi Perumda Tirta Benteng Jum’at (14/06/2024).

Sebagai informasi, loket pembayaran offline Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang terletak di di Jalan Komp PU Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan jam operasional hingga pukul 16.00 wib.

***(AR/GAWAT)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.