Tangerang,cybernewsnasional– Izin Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh Dinas perizinan Kota Tangerang tidak sesuai dengan domisili pemohon namun tetap terbit patut dipertanyakan.13/12/22
Pasalnya lokasi pemohon atas nama Nikolas Wanahita dengan luas bangunan 1.970,60 m2, yang keperuntukannya bidang usaha industri tersebut beralamat di Kampung Keroncong Rt 01. Rw 04. Faktanya otoritas perizinan Kota Tangerang justru menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung yang Tidak Sesuai dengan pengajuan alamat pemohon.
Tentu saja ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat. Terlebih kredibilitas kinerja otoritas terhadap masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan akan sangat berpengaruh pula terhadap sistem adminitrasi dan adminitratif pemerintahan Kota Tangerang.
Ketua Rt 01 Rw 04.(setempat) .Oji Fahrurozi membenarkan tentang adanya kesalahan alamat yang terpampang di Sk PBG yang diterbitkan oleh dinas terkait.
” Iya itu alamat Rt 02 dan Rw 03. sedangkan pembangunan lokasi
nya ada di Rt 01 Rw 04, di Kampung ini gak ada Rt 02 Rw 03,” tegasnya
Saat dikonfirmasi awak media, pihak perusahaan atau pemohon melalui salah satu Hrd nya. Tina mengatakan, hal tersebut kemungkinan salah penulisan.
” Ya pak sepertinya ada kesalahan dalam penulisan nanti kami perbaharui,” ujarnya. ( Vidos)