Perkara Sengketa Musda VI DPD Partai GOLKAR Kota Tangerang Berlanjut

KOTA TANGERANG, MCNN–Sidang Gugatan Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) terkait perkara sengketa Musyawarah Daerah VI pemilihan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Tangerang yang berlangsung awal bulan Juli lalu masih berlanjut.

Menurut keterangan tertulis yang didapat Cybernewsnasional.com, adanya Surat Panggilan Sidang untuk Saudara Dicky Saputra selaku Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Karawaci dan Kawan-kawan PK. Yang ditandatangani Panitera Irwan SH. MH.

Persidangan Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa Musda VI tersebut dijadwalkan secara Daring (OnLine) melalui telekonferensi dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Selasa, 29 Desember 2020 pukul 14.00 wib dengan agenda Pengucapan Putusan.

Aris Purnomohadi, S.H., M.H selaku Tim Kuasa Hukum dari 11 PK, menerangkan bahwa Surat Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar perkara nomor : 11/PI-GOLKAR/VII/2020 antara Dicky Saputra, dan kawan-kawan sebagai Pemohon melawan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang dan Ketua Panitia Penyelenggara Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang.

“Saya selaku Kuasa Hukum dari Para Ketua PK Partai Golkar Kota Tangerang optimis Permohonan PK-PK Partai Golkar Kota Tangerang dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai Golkar,” jelas Aris saat diwawancarai Rabu (23/12/2020).

Selaku tim kuasa hukum, Aris mengatakan dirinya yakin dan percaya Mahkamah Partai Golkar akan Objektif dan adil dalam memutuskan sengketa Partai Golkar Kota Tangerang yang saat ini ia tangani.

Hasil putusan Mahkamah Partai Golkar nantinya bisa menentukan jabatan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Tangerang, yang saat ini dijabat oleh H. Sachrudin yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Tangerang.

“Kami percaya bahwa Mahkamah Partai Golkar objektif dan adil dalam memutus sengketa Partai Golkar Kota Tangerang, apabila permohonan Kami dikabulkan seluruhnya, maka Musda VI Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Tangerang akan diselenggarakan kembali (Musda Ulang-red),” tegasnya.

Awal perkara sengketa Musda VI tersebut berawal disebabkan pemohon tidak terima saat acara Musda yang berlangsung tertutup, selanjutnya pemohon protes bersama kawan-kawan lainnya lantaran tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang Musda.

Salahsatunya yakni Ketua PK Karawaci, Dicky Saputra. Ia tak diperkenankan masuk ke ruang Musda lantaran disebut telah habis masa jabatannya.

Adapun yang mengikuti Musda VI yakni para Plt, yang menurut pemohon tiba-tiba saja dijadikan Plt tanpa memberitahukan pengurus sebelumnya.

Dan dalam Musda VI tersebut terpilih H. Sachrudin menjadi Ketua Partai Golkar Kota Tangerang.

(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.