JAKARTA. MCNN – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) seakan tidak diindahkan di pasar jalur Kebon Pala, yang terletak diantara RW 7 dan RW 14 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, yang setiap malam buka.(14/5/2020 )
Ratusan orang penjual dan pembeli sayur mayur di pasar Jalur Kebon Pala tidak menggunakan masker, seakan mengabaikan aturan PSBB. Padahal dengan jelas sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Pernah juga di beritakan. Lurah pejagalan Ichsan Firdaosy mengatakan, saya pernah kasih imbauan pada pukul 23 : 30 WIB pada tanggal 23/3/2020) dipara pedagang yang terletak di pasar jalur Kebon Pala RW 7 dan RW 14 terkait covid 19, dan sekaligus saya mengimbau tidak boleh berdagang untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19 ),” kata Ichsan melaui pesan whatsappnya. (05/04/2020).
Ia juga menerangkan, waktu saya kasih himbauan kepada pedagang bersama tiga pilar, RW, LMK, FKDM, Bapak King (Pokdar 76) dan tokoh masyarakat,” terangnya.( Sunarno )