JAKARTA. Cybernewsnasional.com–Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) kembali mencuat. Kali ini, sebuah bangunan gudang di RW 02, Kapuk Muara, Jakarta Utara, terus melanjutkan kegiatan pembangunan meskipun sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari pihak berwenang. Rabu ( 7/5/2025 )
Menurut salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, gudang tersebut telah menerima SP pada 25 Maret 2025. Namun hingga kini, pembangunan dan aktivitas operasional tetap berlangsung, bahkan bangunan tersebut terus mengalami penambahan unit.
“Katanya sudah dapat Surat Peringatan ( SP ) dari Kecamatan Penjaringan. Dan katanya juga yang mengurus surat surat bangunan itu adalah Pak Tomy yang pernah bertugas di Citata Kecamatan Penjaringan,” ujar narasumber kepada Cybernewsnasional.com.
Padahal, dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 secara tegas disebutkan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana zonasi. Setiap bangunan juga diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setelah penerbitan SP pertama, pemilik bangunan wajib menghentikan seluruh kegiatan pembangunan. Jika tidak diindahkan, maka dapat diberikan SP kedua, dilanjutkan dengan penghentian kegiatan, bahkan sampai ke tahap pembongkaran.
Salah satu pegawai di Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Edi, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti soal legalitas bangunan tersebut. “Kalau bangunan itu tidak memiliki izin, silakan konfirmasi ke pihak Kecamatan Penjaringan,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksanaan citata (Kasatpel) Kecamatan Penjaringan, Danu, menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan dan mengirimkan Surat Peringatan kepada Kantor Sudin Citata Jakarta Utara. “SP sudah saya kirim ke Sudin Citata Jakarta Utara,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Rabu (7/5/2025).
Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat dalam menegakkan aturan tata ruang. Mereka berharap ada tindakan nyata demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang.
“Sudah jelas aturannya, sebelum membangun harus ada izin dulu. Tapi sudah dua bulan lebih, belum ada tindakan penyegelan. Kinerja Citata sangat patut dipertanyakan,” kata Irfan, warga Kapuk Muara.
(Sunarno)