JAKARTA. Cybernewsnasional.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bukan hal baru, melainkan penjabaran lebih rinci dari peraturan yang sudah ada.
“Pergub ini menegaskan kembali aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perkawinan dan perceraian. Dengan adanya aturan ini, tidak boleh lagi ada ASN yang bercerai tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan. Begitu pula, ASN yang beristri lebih dari satu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Aturan Disiplin Lebih Rigid
Chaidir menekankan pentingnya pengaturan yang lebih ketat mengingat jumlah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang cukup banyak. Dalam Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa pelanggaran terhadap PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dikenai sanksi disiplin berat.
“Pergub ini mengatur batasan yang jelas bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang memungkinkan dan yang dilarang. Hal ini untuk mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah atau pejabat berwenang. Selain itu, aturan ini juga memastikan bahwa perceraian dilakukan sesuai prosedur, guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah terkait tunjangan keluarga,” jelas Chaidir.
Ketentuan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Pergub ini juga mengatur batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan izin beristri lebih dari satu, termasuk pendelegasian kewenangan pejabat terkait untuk memberikan atau menolak izin. Chaidir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan dengan PP sebelumnya. Untuk izin beristri lebih dari satu, misalnya, Pergub Pasal 4 ayat (1) mencantumkan persyaratan sebagai berikut:
1. Alasan yang mendasari perkawinan:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
2. Persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
3. Penghasilan cukup untuk membiayai para istri dan anak.
4. Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak.
5. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
6. Putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu.
Alasan Perceraian
Dalam hal perceraian, Pasal 11 Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan bahwa permohonan izin bercerai hanya dapat diajukan dengan alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina.
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah.
d. Salah satu pihak dihukum penjara minimal lima tahun setelah perkawinan berlangsung.
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
f. Perselisihan atau pertengkaran terus-menerus yang tidak memungkinkan untuk hidup rukun kembali.
Kesimpulan
Dengan penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap ASN dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menjaga kedisiplinan ASN.
( Sunarno )