Peredaran Bebas Tramadol dan Eximer Masih Marak di Kota Tangerang

Salahsatu toko yang menjual bebas obat keras golongan G di wilayah kecamatan Pinang Kota Tangerang. (Foto Dok. Tim Sepuluh)

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Peredaran bebas obat keras daftar G seperti tramadol dan eksimer masih marak, hal itu diketahui saat sejumlah Masyarakat yang menamakan Tim Sepuluh melakukan investigasi ke sejumlah toko kosmetik yang ada di Kota Tangerang.

Obat daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat tramadol dan eksimer dalam dosis berlebih ini dapat menimbulkan reaksi halusinasi yang disinyalir seringkali mempengaruhi generasi millenial untuk melakukan tindakan kriminalitas seperti tawuran dan gangster yang saat ini tengah marak terjadi di Kota Tangerang dan sekitarnya.

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, dari 10 toko berkedok kosmetik, dijumpai ada 7 diantaranya menjual bebas obat keras daftar G dengan harga ecer tanpa resep, berkisar Rp 5 ribu per butir untuk jenis obat tramadol, dan Rp 5 ribu untuk 4 butir obat eksimer per paket plastik klip.

“Mereka beli eksimer goceng empat, tramadol lima belas, tiga,” ungkap salahsatu anggota Tim Sepuluh, usai menemui salahsatu konsumen pembeli obat daftar G ini di kawasan Pinang Kota Tangerang, Kamis (30/11/2023).

Dari hasil investigasi ini, lanjut Tim Sepuluh, timnya berharap agar pihak Kepolisian dapat segera melakukan tindakan penutupan toko penjual obat keras daftar G tersebut.

“Setelah melakukan investigasi ini, kami selaku Tim Sepuluh meminta pihak berwajib untuk segera menutup toko-toko berkedok kosmetik penjual obat daftar G yang merusak para generasi muda khususnya anak-anak yang masih sekolah. Karena saya lihat sendiri banyak anak sekolah yang membeli obat keras tersebut, bahkan warga yang langsung menenggak obat di lokasi,” jelasnya.

Untuk diketahui Tim Sepuluh merupakan tim gabungan yang melakukan kegiatan investigasi dari aliansi aktivis beserta para jurnalis. (Red)