SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Peredaran 1,677 Kilo Sabu untuk Tahun Baru 2025 berhasil dijegal Polres Sukabumi dan dua pengedar dibekuk serta 1 menjadi buron.
Diketahui, Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,677 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyampaikan keprihatinannya atas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami sangat prihatin dengan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi. Tidak ada kompromi untuk para pelaku. Kami berkomitmen untuk menindak tegas sekecil apa pun indikasi peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni RFL dan AAH, yang diketahui memiliki hubungan keluarga. Tersangka RFL mendapatkan sabu dari AAH, sedangkan AAH memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengendali berinisial T, yang hingga saat ini masih buron (DPO).
Menurut penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mengambil barang dari wilayah Depok dan mendistribusikannya ke Sukabumi. “Tersangka melakukan pertemuan di jalan dengan metode tertentu untuk menghindari deteksi aparat,” jelas Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranyaSabu seberat 1,677 kilogram. Enam bungkus plastik sedang masing-masing berisi sabu 1 ons. Satu bungkus plastik kecil berisi sabu 77 gram. Peralatan pendukung seperti timbangan digital dan satu unit smartphone.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
(A Zazuli)