MCNN, Sulbar – Penandatanganan perjanjian kerjasama MoU (Memoranding Up Understanding) antara Gubernur, Kejaksaan Tinggi dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Barat perihal Refocusing dan Realokasi Anggaran sebagai upaya mencegah penyimpangan dan/atau penyalahgunaan refocusing dana anggaran COVID – 19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lantai 2 kantor Gubernur Sulawesi Barat, dan ditandangani oleh Gubernur Sulbar (ALI BAAL MASDAR), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DARMAWEL ASWAR) dan Kepala BPKP Perwakilan Sulbar (HASOLOAN MANALU).Senin (11/05/2020).
Menurut Kajati Sulbar bahwa MoU dilaksanakan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Perihal Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus COVID – 19.
Selain itu juga bersesuaian pula Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) SE-02/G/Gs.2/04/2020 tanggal 1 April 2020 Perihal Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat.
Kepala BPKP menegaskan: “Dengan MoU ini merupakan pijakan atau dasar hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dalam penggunaan dana Refocusing dana COVID 19 sehingga bantuan betul-betul tepat sasaran,”tegasnya.
Sementara Gubernur Sulbar menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sulbar dan Kepala BPKP Perw Sulbar. Dengan adanya pendampingan maupun pengawalan dalam penggunaan Refocusing dana COVID 19 sehingga penyimpangan bisa diminimalisir, oleh karena sesuai arahan dan petunjuk pemerintah pusat.
Pemprov Sulbar akan melaksanakannya dengan sepenuh hati. Karena hal ini sudah sejalan dengan pembentukan Tim Gugus penanganan dampak virus di Sulbar.
Kepada masyarakat Sulbar, Gubernur berpesan agar tetap menjaga jarak, pakai masker, tetap di rumah serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga wabah Korona cepat berlalu di Negeri kita khususnya di wilayah Sulbar. (Hms/Kml).