Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Bandung Telah Dibekuk !! Ternyata Ini Motifnya Melakukan Perbuatan Keji

BANDUNG, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Usai Kepolisian Resor (Polres) Kota Cimahi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pelaku penusukan seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial PS pada Minggu, 23 Oktober 2022, akhirnya terduga pelakunya berhasil dibekuk sore harinya.

Diketahui, sebelumnya ramai diberitakan, PS harus meregang nyawa usai mendapat tusukan dari orang tak dikenal pada Rabu (19/10/2022) malam.

Saat itu, PS tengah dalam perjalan pulang usai mengaji di salah satu masjid tak jauh dari rumah korban di kelurahan Cibereum, Kota Cimahi.

Diketahui, PS harus meregang nyawa usai mendapat tusukan dari orang tak dikenal pada Rabu (19/10/2022) malam. Saat itu, PS tengah dalam perjalan pulang usai mengaji di salah satu masjid tak jauh dari rumah korban di kelurahan Cibereum, Kota Cimahi.

Pada saat itu PS dihampiri pelaku yang diduga ingin melakukan perampasan harta milik PS. Pelaku menusuk bagian punggung PS karena tak berhasil memeroleh harta dari korban.

Sebelumnya telah diketahui pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (RNG) alias Ical, berumur 22 tahun dengan ciri khusus kedua lengan bertato motif batik.

Adapun domisili pelaku diketahui berada di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah DPO hingga wajah Ical tersebar luas di media sosial, polisi pun mendapat informasi terkait keberadaan RNG.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyebut dan memastikan bahwa RNG telah ditangkap pada Minggu 23 Oktober 2022, sore pada sebuah kos di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung.

“Jadi setelah kemarin, pada siangnya kita melakukan rilis untuk menyampaikan DPO kepada publik, sore hari petugas sudah mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Senin (24/10/2022).

Polisi langsung menelusuri informasi awal tersebut disesuaikan dengan data-data yang dimiliki kepolisian termasuk data dari rekaman CCTV.

“Seiring dengan itu, polisi telah juga melakukan pengintaian dan penulusuran terhadap pergerakan Ical di lokasi penangkapan dan akhirnya Ical berhasil dibekuk. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.