Jakarta, MCNN.Com – Dalam aturan pasal 9 Pergub DKI Jakarta No. 88/2020 tersebut dijelaskan, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor.
Misalnya dengan mengatur mekanisme bekerja dari rumah atau tempat tinggal untuk seluruh karyawan. Aturan ini terutama berlaku untuk sektor bisnis non-esensial.
Jika memang pekerjaan itu tidak bisa dilakukan di rumah maka kapasitas pekerja yang masuk maksimal 25 persen dari jumlah pekerja.
Banyak pengusaha yang melalaikan perda tersebut dengan alasan pabrik harus terus berusaha supaya bisa membayar upah pekerjanya.
Ketika di temui Mella salah satu staff di salah satu perusahaan kabel di Kapuk Muara mengatakan bahwa pabriknya tetap buka, ” saya tidak tahu pak karyawan masuk kok aturan pemerintahnya saya tahu , ” jelasnya ( 18/09/2020).
Hal senada dikatakan karyawan lain ” jumlah pekerja ada 27 semuanya masuk” jelasnya.
Tidak ada alat cuci tanggan dan banyaknya karyawan yang tidak menggunakan masker perlu mendapatkan Imbauan dan penindakan dari pihak Gugus depan Covid 19
” Itu para karyawan ga ada tempat cuci tanganya ga pada pake masker lagi padahal bukan orang Kapuk Muara, ” terang seorang warga .
Sebelumnya Kasatpol PP Penjaringan mengatakan bahwa masyarakat wajib menggunakan masker sebab aturanya jelas
” Masyarakat harus pake masker baik keluar maupun dilingkungan kerja atau wilayahnya” jelas Ahmad Yani.
Bukan hanya pengusaha akan tetapi masih banyak ditemukan sekumpulan masyarakat di pasar yang tidak menggunakan masker ni terlihat jelas di pasar tumpah Kampung Gusti.
Ketika ditemui lurah Pejagalan Ikhsan mengatakan bahwa dengan jumlah pengunjung yang banyak dipasar pihaknua membutuhkan kapasitas satpol PP yang cukup banyak dalam rangka Imbauan atau penertiban.* ( Apen)