Penggunaan Bantuan Dana Covid di Ponpes Diduga Melanggar Juknis

Ponpes-Cybernewsnasional.com

CIREBON, MCNN – Dengan adanya pandemi covid-19 sangat berdampak bagi semua lapisan masyarakat, salah satunya terhadap dunia pendidikan islam, termasuk pondok pesantren.

Dalam situasi seperti ini, pemerintahpun terus melakukan berbagai usaha untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 di masyarakat, khusunya klaster pesantren, dengan jalan memberikan edukasi serta bantuan Dana Khusus untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

Dari hasil penelusuran awak Media Cyber News Nasional (MCNN), salah Pondok Pesantren yang mendapat bantuan dana adalah Pondok Pesantren Bani Insan Qur’ani, milik salah satu pengurus Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Cirebon.

Pondok Pesantren tersebut berada di wilayah Desa Susukan Kabupaten Cirebon, dan sudah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk penanggulangan virus covid-19 senilai 40 Juta Rupiah.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pengurus Ponpes tersebut yang bernama Aska. Ketika dikonfirmasi oleh awak Media Cyber News Nasional (MCNN). Kamis (21/01/2021).

Dirinya juga menjelaskan  anggaran itu di gunakan Untuk membeli masker kurang lebih 5 juta, wastafel 5, APD 10, dengan harga 300 ribu/satu nya, alat pengukur Suhu 4, face Shield 10, hand sanitizer, Juga vitamin bagi santri, kelebihannya dari dana tersebut dialokasikan ke perehaban kamar mandi dan sanitasi, sedangkan kalau untuk juknis aturan pengalokasian peruntukan dan larangannya untuk apa dirinya tidak mengetahui.

Raden, salah satu aktivis Cirebon memberi tanggapannya kepada Media terkait adanya pengalokasian dana tersebut yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis (Juknis).

“Kami sangat prihatin mendengar bahwa ada penerima bantuan itu tidak tidak tau peruntukannya untuk apa, padahal pemerintah saat mengeluarkan anggaran itu pasti ada aturan juklak atau juknisnya.” ucap Raden. Kamis (21/08/2021).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa larangan, peruntukan dan aturan tersebut wajib di LPJ kan, apalagi dalam aturan juknis dana Covid untuk pesantren itu terpampang jelas dalam larangannya, bahwa pengalokasikan untuk rehab atau pembangunan sarana prasarana,  pesantren itu dilarang.

“Jangan sampai penggunaan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 yang tidak sesuai dengan juknis itu berpotensi pada Korupsi. Kami berharap selaku masyarakat, pihak Instansi atau yang berwenang bisa menindak lanjuti atau memperketat pengawasan anggaran tersebut supaya tidak timbul penyalahgunaan peruntukan anggaran.”pungkasnya. (Dika)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.