TANGERANG, MCNN – Sejak dikeluarkanya peraturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai Gagal.
Pasalnya, penerapan PSBB yang mengacu pada Permenkes, masyarakat Kota Tangerang masih banyak yang belum mematuhi Kepututusan Walikota (Kepwal) tentang PSBB.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Unit Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PP PAC) Kecamatan Periuk, Alpon, yang menegaskan, Peraturan Kemenkes tentang PSBB wajib dicabut, karena tidak memenuhi kriteria dan syarat Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. di dalam pasal (2), yang menjelaskan bahwa diterimanya pengajuan PSBB suatu daerah, harus sesuai aturan pemerintah dengan beberapa kriteria.
” Ada dua kriteria dan empat syarat, yakni adanya jumlah kasus atau jumlah kematian akibat COVID-19 semakin meningkat dan adanya peyebaran secara signifikan serta cepat kebeberapa daerah,” ungkapnya, saat ditemui di kediamannya di Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Periuk Kota Tangerang, Senin (4/5/2020).
Dirinya juga menjelaskan, pemerintah juga harus memenuhi syarat dalam PSBB yang mulai diberlakukan.
” Syarat wajib pemerintah juga harus ditunjang dengan kesiapan daerah, tentang aspek ketersedia’an kebutuhan dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, angaran dan operasionalisasi dalam jaring pengaman sosial dan aspek keamanan,” jelas Alpon.
Ia menilai, semenjak diberlakukannya PSBB sampai diperpanjangnya PSBB,
masyarakat banyak yang tidak mematuhi aturan, karena tidak memenuhi kriteria tersebut.
” Sa’at ini pemerintah daerah malah disibukan dengan menerapkan aturan dan persaratan sebagai data dasar penerima bantuan. Karna rumitnya aturan yang diterapkan, sehingga banyak warga yang tidak bisa memenuhi persyaratan dan tidak masuk dalam daftar dan data sebagai penerima bantuan,” terang Alpon.
Dalam keterangan lanjutnya, pemerintah daerah dalam hal ini diduga terkesan tidak progresif dan terlalu birokrasi dalam tata cara memberikan bantuan terdampak COVID-1.
” Khawatir ini bisa mengganggu jalannya penerapan PSBB didaerah,” tandas Alpon. (Angga)