Penegakan PSBB Mengacu Pergub Nomor 33 Tahun 2020

Jakarta, MCNN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (COVID-19) mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Penegakan aturan pun dilakukan dengan cara humanis dan tegas.

“Kita mengacu kepada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan arahan pimpinan Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin,” kata Yusuf Majid, Kasatpol PP Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Dijelaskannya, pelaksanaan PSBB kali ini bukan lagi sekadar sosialisasi semata, melainkan telah memasuki tahap penindakan. Meski begitu, sisi humanis dan ketegasan tetap dikedepankan dalam penindakan aturan tersebut.

“Fasenya saat ini penindakan. Tetapi menjadi acuan humanis dan tegas karena yang kita hadapi ini adalah virus. Yang dihadapi bukan warga. Yang kita hadapi bukan pelanggar,” tegasnya.

Dipastikannya, humanis yang dimaksud yakni setiap anggota harus menyampaikan aturan PSBB secara baik kepada warga. Sehingga kesadaran terhadap aturan PSBB meningkat dan berdampak pada menurunnya angka penyebaran COVID-19.

“Kalau warga membandel dan tidak patuh aturan PSBB maka akan kami masukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan dikenakan denda sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” tutupnya.

Diketahui, penegakan aturan PSBB telah berjalan di enam kecamatan se-Jakarta Utara. Salah satu contoh yang ditegakkan seperti menyingkirkan tenda, meja, dan bangku di rumah makan agar penjual hanya melayani pembeli dengan cara membawa pulang atau take away. Serta mewajibkan warga untuk mengenakan masker kain jika mendesak untuk keluar rumah. ( Eko )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.