Pendataan Bantuan UMKM Kembali Dibuka Secara Online

Wali Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, MCNN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membuka kembali pelayanan pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar secara mandiri sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

“Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkap Wali Kota, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (20/10)

Pasalnya, hal tersebut diterangkan Wali Kota, guna menghindari banyaknya kerumunan masyarakat yang berkumpul di Gedung Cisadane terkait pendataan UMKM yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.

Arief menjelaskan, Pemkot telah melakukan penjadwalan bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan program insentif UMKM dari Pemerintah Pusat berdasarkan domisili tempat tinggal.

“Karena antusias masyarakat sangat tinggi, kemarin yang datang banyak yang dari luar wilayah yang sudah dijadwalkan. Akibatnya terjadi kerumunan masyarakat di Gedung Cisadane dan langsung saya perintahkan Kadis Indagkop dan Satpol PP secepatnya membubarkan kerumunan masyarakat. Dan kegiatan ini bukan penyaluran bantuan, tapi baru pendataan UMKM yang belum terdaftar,” tandas Arief.

Untuk itu, lanjut Wali Kota, demi menghindari munculnya kerumunan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan aplikasi sebagai sarana pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan insentif UMKM yang merupakan program dari Pemerintah Pusat.

“Sekali lagi, pendataan hanya bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata,” tegas Arief.(hms/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.