Pendaftaran SMA/SMK di Banten Tak Perlu Legalisasi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga

TANGERANG. Cybernewsnasional.com– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten secara resmi mengumumkan bahwa calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang SMA, SMK, dan SKh untuk Tahun Ajaran 2025/2026 tidak perlu lagi melakukan legalisasi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 yang diterbitkan pada 13 Juni 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai dengan Permendiknas RI No. 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menegaskan bahwa dokumen seperti akta kelahiran dan kartu keluarga tidak perlu lagi dilegalisir. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki anak usia sekolah dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA, SMK, maupun SKh cukup menyerahkan dokumen asli tanpa harus melalui proses legalisasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran murid baru,” demikian disampaikan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lukman, Pembina Tk. I. Jumat ( 13/6/2025)

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk tidak lagi mengantre atau mencari legalisasi dokumen sebagai syarat pendaftaran sekolah tingkat menengah.

( Mardianes)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.