Pemudik Harus Melakukan Check Point di Perbatasan Karawang – Bekasi

MCNN, Bekasi – Usulan Kementrian Perhubungan mengenai larangan mudik direspon oleh Presiden Joko Widodo melalui rencana Peraturan Presiden ( Perpres) dan Instruksi Presiden ( Inpres). Hal ini dilakukan dengan tujuan bisa memperkecil berjangkitnya Covid 19.

Khusus untuk Wilayah Jabotabek ada beberapa tempat yang dijadikan tempat check point ( pemeriksaan) diantaranya Km 30 toll Jakarta Cikampek dan untuk jalan Iinpeksi berada persis di perbatasan antara Karawang dan Bekasi.

“Kami dari Kepolisian Polres Metro Bekasi berjaga secara bergilir dibantu dari Kementrian Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Tentara Nasional Indonesia Mengimbau kiranya masyarakat bisa menaati aturan pemerintah supaya tidak usah pulang kampung demi menjaga kesehatan bersama,” ujar Bripka Mardiyanto petugas kepolisian ketika ditemui dilokasi check point ( 25 /04/2020).

Beliaupun menambahkan bahwa pada saat ini pemudik akan kami pulangkan jika melanggar akan tetapi terhitung tanggal 7 Mei maka Kepolisian akan menindak tegas jika ada yang masih melanggar.

” Banyak yang kami pulangkan jika memang akan mudik dan nanti tanggal 7 Mei akan ada sanksinya,” tambahnya.

” Saya mau ke Cirebon , saya tidak tahu ada check point, bagaimana pak saya diJakarta sudah tidak kerja biaya hidup dari mana kalau tidak pulang kampung saya bisa mati di Jakarta,” ujar seorang pengemudi bus ketika terpaksa harus berbalik arah.

Hasil dari pantauan wartawan MCNN masih banyak warga yang tidak mengindahkan maklumat Kapolri dan pemerintah dengan banyak terlihatnya warga yang masih melakukan perjalanan ke luar Jabotabek untuk pulang kampung.

“Ada sekitar 50 pelanggar yang sudah kami suruh untuk pulang tiap harinya,” tutup Bripka Mardiyanto. ( Apen Sodikin).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.