TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memperketat pengawasan terhadap penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Warga diminta turut serta dalam pengawasan dan melaporkan pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19 ribu.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pangkalan yang melanggar aturan. “Jika ada pangkalan yang menjual gas 3 kg di atas HET, kami akan langsung menyegelnya. Bahkan, izin operasional bisa dicabut,” ujarnya, Jumat (7/2/25).
Untuk melaporkan pangkalan nakal, masyarakat dapat menghubungi 021-5572-5951, mengirim email ke disperindagkopukm@tangerangkota.go.id, atau melalui aplikasi LAKSA.
Suli juga mengimbau masyarakat agar tidak panik membeli gas 3 kg secara berlebihan. Ia memastikan distribusi gas tetap aman dengan 1.100 pangkalan resmi yang menjual sesuai HET. Warga bisa mengecek lokasi pangkalan resmi melalui subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bit.ly/daftarpangkalanlpg-kotatangerang.
Pemkot Tangerang berharap dengan kerja sama masyarakat, distribusi gas bersubsidi tetap merata dan sesuai aturan.
***(Red)***