Jakarta. MCNN – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kawasan industri di Central Cakung, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/9). Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Pergub nomor 88 tahun 2020 untuk melakukan pengawasan PSBB Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan pengawasan PSBB Provinsi DKI Jakarta pada beberapa tempat kerja, tempat makan, dan perkantoran yang ada di masyarakat.
“Kemarin sudah kita lakukan monitoring di beberapa lokasi industri dan pabrik. Kedepannya Pengawasan akan terus dilakukan. Kita akan bagi tim untuk mengecek semua baik oleh camat, lurah ataupun tingkat kota ke tempat-tempat lainnya,” katanya.
Ditambahkan Ali yang dilakukan ini bukan hanya monitoring pemakaian masker, menjaga jaraknya, serta penyediaan sarana hand sanitizer atau tempat cuci tangan di tempat kerja masing-masing.
“Tetapi juga yang terpenting dan diperhatikan di zona industri atau pabrik yang menggunakan peralatan mesin Kita juga fokus pada batasan karyawan dengan jumlah maksimal 25 atau 50 persen. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan menimbulkan klaster indusrti,” terangnya.
Selain itu, Ali juga menegaskan pada saat istirahat, melakukan kegiatan ibadah hingga makan siang kita juga berikan himbauan yang sama.
“Jangan sampai ada kerumunan.Tadi sudah kita kontrol juga kantin yang masih menyediakan tempat duduk langsung kita singkirkan. Kita ingatkan betul untuk semuanya agar memesan makanan dibungkus dan selalu menjaga jarak pada saat istirahat,” katanya.
Rencananya selama pemberlakuan PSBB kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencegah timbulnya klaster-klaster baru guna mewujudkan Jakarta Utara bebas COVID-19. (Eko).