Pemilik E-Warung Ce’ot Bantah Lakukan Kesalahan Dalam Penyaluran BPNT

MAJALENGKA, Cyber News Nasional – Pemilik E-Warung Ce’ot alias Tatang  yang beralamat di Desa Lame Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, membantah bila E-Warung miliknya melakukan kesalahan dalam penyaluran bahan komoditi  untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diwilayahnya.

Hal ini dikatakan Tatang saat dirinya dituding dan diberitakan oleh salah satu media online beberapa hari lalu, di media Online dirinya dituding melakukan kesalahan pada penyaluran bahan komoditi program BPNT ke sejumlah KPM yang ada di desanya.

Menurutnya, penyaluran program BPNT tidak ada masalah dan sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

“Adapun saya dituduh punya beberapa E-Warung itu tidak benar karena E-Warung atas nama saya  sendiri hanya  satu.” bantah Ce’ot.

Sementara terkait tudingan dirinya  sebagai penyalur buah-buahan kepada sejumlah E-Warung, menurutnya hal yang  wajar, sebab sebelum dirinya memiliki E-Warung, Ce’ot adalah pedang buah-buahan yang biasa mensuplai ke sejumlah warung dan kios yang berada diwilayah Majalengka.

“Sebelum jadi penyalur program BPNT, saya sudah jadi pedagang buah-buahan. Dan tidak ada pemaksaan ketika saya mensupalai ke sejumlah E-Warung yang ada di Majalengka. Justru harga buah-buahan itu jauh lebih murah dari harga pasar.” jelas Tatang alias Ce’ot.

Disampaikan oleh Ce’ot, jika ada KPM protes terkait pembagian daging sapi dari BPNT itu keras, hal ini menurutnya disebabkan tekstur dagingnya memang seperti itu.

Dikatakan Ce’ot,untuk komoditi buah-buahan seperti buah jeruk  yang menurut KPM rasanya asam, hal ini menurutnya adalah hal yang wajar, sebab menurutnya jeruk yang dibagikan kepada KPM jeruk jenis mandarin yang warna menarik tapi rasanya asam.

“Padahal sebelumnya KPM sudah saya persilahkan untuk memilih sendiri buah-buahannya, ada apel, jeruk dan buah pear.” ujar Ce’ot.

Ce’ot sendiri merasa yakin jika dirinya selaku penyalur program BPNT selama ini tidak ada masalah.

“Kalau   ada KPM  yang merasa tidak puas dengan bahan komoditi dari program BPNT, hal ini menurut saya sudah biasa karena setiap program ada yang pro dan kontra.” lanjut  Ce’ot.

Sementara tudingan dirinya memonopoli bahan-bahan komoditi untuk program BPNT ke sejumlah E-Warung, menurutnya itu tidak benar sebab dirinya seorang pedagang yang bebas menawarkan barang dagangannya kepada siapapun.

” Setiap melakukan penawaran saya tidak pernah memaksa ke E-Warung atau kepada pemilik kios untuk membeli dagangan saya.”tandas Tatang.

Terkait pedoman umum (pedum) tahun 2020 pada program BPNT, Tatang alias Ce’ot menjelaskan, bahwa sesuai Pedum adanya larangan menjadi pemasok bahan komoditi ke E-Warung adalah PNS atau ASN, tenaga pelaksana Bansos baik perorangan atau berkelompok.

“Kalau saya kan bukan PNS atau tenaga pelaksana Bansos, jadi menutut saya ya sah-sah saja kalau saya ikut mensuplai bahan komoditi BPNT, yang  penting saya tidak  melakukan pemaksaan.” pungkasnya.(Harun).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.