Pemilihan RW di Kelurahan Kalibaru Diduga Langgar Tata Tertib, Lurah Bungkam saat Dikonfirmasi

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Belum lama ini, Pemilihan RW 08 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, digelar, namun diduga melanggar Tata Tertib (Tatib). Pasalnya, Ada warga yang tidak berdomisili di RW 08 tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut keterangan RD, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Ketua RW yang tertuang dalam Pasal 5, Ayat 1, yang menyatakan bahwa pemilih adalah warga yang secara fisik dan administratif (memiliki identitas KK/KTP) bertempat tinggal dan beralamat di RW setempat (de facto dan de jure).

Lebih lanjut, RD menjelaskan bahwa dalam Pasal 5, Ayat 4, disebutkan jika pemilih yang beralamat (KTP/KK) di wilayah RW tersebut namun tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut, maka haknya untuk memilih akan hilang.

“Anehnya, hasil penyelidikan kami dengan tim menemukan bahwa ada warga yang berdomisili di luar RW 08, namun tercatat dalam DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya. Kami memiliki bukti atas hal ini,” ujar RD di Kali Baru, Kamis (16/1/2025).

Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan Cybernewsnasional.com berupaya mengunjungi kantor lurah Kalibaru namun lurah Rusmin tidak ada di kantor, kemudian berupaya lagi menghubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp namun ia enggan memberikan respons ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dalam Pemilihan RW 08 dan memilih untuk bungkam.

(Sunarno)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.