Pemekaran RW, Kinerja Lurah Kapuk Muara Dipertanyakan

Jakarta. MCNN – Puluhan RT yang ada di RW 07 perumahan Pantai Indah Kapuk ( PIK ) Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Membuat petisi penolakan pemekaran RW 11. Pasalnya RT dan RW tidak dilibatkan dalam rembuk pemekaran kepengusrusan RW dan RT yang baru terpilih.

Diduga lurah Kapuk Muara telah menyalahgunakan Jabatan dan kekusaan sebagai lurah. Dengan pemekaran RW dan RT yang baru dapat SK dari lurah dan camat merasa RT/ RW sebelumnya tidak libatkan. Membuat tidak keharmonisan lingkungan dengan para warganya dan para RT yang ada di wilayah RW 07 PIK.

Petisi yang ditandangai oleh puluhan RT yang ada di RW 07 dan para tokoh masyarakat dalam hal pemekaran RW tidak pernah dilibatkan, dalam pembentukan kepengurusan yang belum lama disahkan oleh Camat Penjaringan dan lurah Kapuk Muara.

Dalam petisi tersebut Nomor 16/ RW 07/ X / 2020 yakni.

1. Pasal pergub 171/2016 tidak berdirinya sendiri, namun harus memperhatikan pasal 9 Pergub 171/2016 yang mana pada intinya pemekaran wilayah RW harus melaui dan disetujui pengurus RT/ RW dan Tokoh Masyarakat setempat untuk diusulkan kepada pihak Kelurahan.

2. Kami tidak melihat adanya Urgen dalam pemekaran yang dimohonkan apa lagi dalam masa pandemi Covid – 19 dan masa pandemi ini.

3. Masih banyak ketua RT dengan wilayah yang lebih luas dengan jumlah warga lebih padat dalam wilayah layanan kami, yang boleh dikatakan dapat bekerja sama dengan baik tanpa keluhan berati.

4. Keamanan ketertiban dan kenyamanan warga Pantai Indah Kapuk ( PIK ) secara umum dan khusunya kepada warga RW 07 adalah fakta kerja kami.

5. Mari kita bersama sama menjaga kondisi kondusif bermasyarakat di wilayah Pantai Indah Kapuk ( PIK ).

( Sunarno )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.