Pemekaran RW Jika Melanggar , Wagub Akan Berikan Sanksi

Jakarta. MCNN – Belum lama ini lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan memberikan Surat Keputusan ( SK ) pemekaran RW 11 Pantai Indah Kapuk ( PIK) . Jadi sorotan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.( 18/11/2020 )

Sebelumnya puluhan RT di RW 07 perumahan Pantai Indah Kapuk ( PIK ) Membuat petisi penolakan pemekaran RW 11. Pasalnya RT dan RW tidak pernah dilibatkan dalam rembuk pemekaran kepengurusan RW dan RT yang baru disahkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria sedang meninjau ulang proses pemekaran RW 007 PIK di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Apalagi, pemekaran RW baru tersebut mengundang kontroversi dan penolakan besar-besaran dari warga.

Tidak hanya itu kata Riza, Pemerintah Provinsi DKI tidak segan memberi sanksi, bila ada pelanggaran dalam pemekaran RW baru di perumahan elite Pantai Indah Kapuk (PIK),” katanya (Dikutip Sindonews.com)

Selanjutny Pemprov sedang meninjau kepatuhan, atas aturan, dan ketentuan yang berlaku, terkait dengan pemekaran RW terse but, apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Kita sedang cek semua, ada aturan dan ketentuannya, tidak boleh dilanggar dan kalau dilanggar kita akan beri sanksi,” tegasnya

( Sunarno )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.