Pemanfaatan NIK Sebagai Identitas Peserta JKN

Jakarta.Cybernewsnasional.com – Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Rabu ( 23/2/2022)

“NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS. Selain memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS dan diharapkan dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Sehingga peserta tidak perlu lagi mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi mobile JKN,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ghury Ghuryani di acara ngopi JKN.

Ia menjelaskan Integrasi akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dilaunching pada Rabu tanggal 26 Januari 2022 dan turut hadir dalam peresmian tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh yang mengungkapkan, sangat mendukung upaya BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai bagian dari pelayanan publik.

Selain itu selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS, oleh karena itu dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

“Kami telah melakukan koordinasi dengan FKTP dan FKRTL wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu untuk memastikan tidak ada penolakan dari Faskes untuk peserta JKN-KIS yang mengakses pelayanan kesehatan, dengan itu kami melakukan sosialisasi melalui online meeting dalam rangka Pertemuan Penguatan Petugas PIPP (Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan) RS dan FKTP serta melalui pembagian poster yang diberikan kepada FKTP dan FKRTL untuk dipasang pada titik/area layanan,” kata Ghury.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan,” tutup Ghury.

Penulis : Sunarno