Pelantikan Dukuh di Purwodadi, Diduga Ada Pungutan Biaya Hingga 10 Juta

Dukuh-Cybernewsnasional.com

GUNUNGKIDUL, Cybernewsnasional.comAri Suranto dan David Iskandar resmi dilantik oleh Lurah Purwodadi Sagiyanto, S.Ip. setelah mereka dinyatakan lulus dari ujian. Ari Suranto  menjabat Dukuh Kotekan dan David iskandar menjabat Dukuh Pringsanggar. Selasa (02/03/2021).

Hadir dalam pelantikan tersebut, Panewu (Camat)  Tepus Alsito. S.sos,  Dinas DP3AKBPM dan D Kabupaten Gunungkidul. Kriswantoro, Polsek Tepus dan perwakilan dari Koramil Tepus, juga di meriahkan dengan hiburan orgen tunggal.

Panewu (camat) Tepus Alsito. S.sos, menyampaikan terima kasih kepada lurah Purwodadi dan seluruh jajaran atas lancarnya kegiatan pelantikan kedua dukuh tersebut.

” Terima kasih.dan Alhamdulillah pelaksanaan pelantikan Dukuh Pringsanggar dan Dukuh Kotekan Kelurahan Purwodadi berjalan lancar tidak ada halangan suatu apapun meski di laksanakan di masa pandemi Covid-19 ini.” ucapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa sebelumnya para calon, panitia maupun team penguji sudah kita berikan pembekalan dan dirinya juga terus di memantau setiap perkembangannya.

“Pokoknya dari mulai pendaftaran, pembentukan panitia dan team penguji sampai dengan pelantikan hari ini kita kawal terus  agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin bisa terjadi. dan kenyataanya alhamdulillah semua lancar sperti yang kita harapkan.” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan kalaupun ada temuan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran hukum masyarakat diminta melaporkan kepada pihak kepolisian karena kalau pihaknya hanya melakukan pengawasan secara administrasi.

“Pelaksanaan pengisian perangkat kelurahan ini tidak di pungut biaya sedikitpun,  karena sudah dianggarkan dari APBDES ataupun APBKEL. Jadi kalau masyarakat menemukan pelanggaran pungutan biaya atau apapun yang berkaitan dengan pelanggaran hukum silahkan melapor kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian.” tutupnya.

Dari Berbagai sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, awak Media Cybernewsnasional.com, mendapatkan informasi bahwa biaya pelantikan Dukuh, diduga ada pungutan biaya yang masing-masing di kenakan biaya sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Padahal Perda Gunungkidul no 4 tahun 2015 tidak ada pasal yang menyebutkan  biaya pendaftaran maupun biaya pelantikan oleh perangkat Kelurahan. Diperkuat oleh Perdes Purwodadi no 1 tahun 2021 pasal 33 mengatakan bahwa bebas biaya apapun mulai dari pendaftaran maupun pelantikan.

Saat awak Media Cynernewsnasional.com, mengklarifikasi kepada Lurah Purwodadi Sagiyanto.S.ip atas adanya informasi terkait pungutan untuk biaya, ia mengatakan bahwa pendaftaran sama sekali tidak ada pungutan sepeserpun.

Dirinya juga menambahkan keterangan bahwa untuk biaya pelantikan memang ada biaya dan di serahkan ke panitia untuk di musyawarahkan dengan para dukuh yang akan dilantik.

“Untuk pelantikan sendiri memang ada biaya -biaya tetapi saya tidak ikut campur terkait itu. dan itu sudah saya serahkan kepada teman-teman panitia untuk di musyawarahkan dengan para Dukuh yang akan dilantik.” terangnya.

“Dalam musyawarah biaya pelantikan tersebut, pihak panitia juga melibatkan para orang tuanya dan sudah pada sepakat untuk mengeluarkan biaya tersebut dengan ikhlas,” tambahnya.

“Semoga kedepan, Purwodadi semakin baik, perangkat Kelurahan di isi oleh orang-orang yang memang mempunyai SDM yang bagus, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik tidak ada korupsi kolusi dan nepotisme.” pungkasnya. (Tri).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.