Pelaku Pencabulan di Sunter Terancam Sanksi Perlindungan Anak

Jakarta. Cybernewsnasional.com – Perbuatan cabul dibelakang mobil dipinggir jalan dengan lokasi jalan Sunter mas tengah Blok  G 1A Kelurahan Sunter Jaya,  yang sempat viral dengan pelaku MH (18) terhadap TA (16) pada 29 Desember 2021 lalu, kini MH ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo saat ungkap kasus di Loby Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/1).

“MH dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 281 KUHP” ungkap Wibowo.

Lokasi kejadian saat itu kata Wibowo, di Jalan Sunter Mas Tengah blok G 1A Kelurahan Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara.

Awalnya pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya dengan menchat korban. Kemudian korban bertemu dengan pelaku dan mengobrol.

“Setelah itu pelaku dan korban jalan jalan keliling daerah sunter hijau jakarta utara,” beber Wibowo.

Sesampainya di TKP, pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh korban untuk memegang dan mengocok ngocok kelamin pelaku sambil berkata “udah pegang saja”.

Melihat suasana sekitar sepi, pelaku meloroti celana korban hingga paha. Lalu pelaku dari belakang korban menggesek gesekan alat kelaminnya di sekitar anus korban sambil berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban.

Namun perbuatan pelaku tersebut gagal, akibat diketahui oleh saksi AR yang melihat dari CCTV di TKP.

“Akibat perbuatannya MH kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wibowo.

Penulis : Eko

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.