Pelaksanaan PSBB, Pemkot Tangerang Terbitkan Perwal dan Kepwal

Jakarta, MCNN Sebelumnya Gubernur Banten ( Wahidin Halim ) telah mengelauarkan tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) untuk Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Hari ini Pemkot Tangerang telah merampungkan Peraturan Walikota ( Perwal ) dan Keputusan Walikota ( Kepwal ) di berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada hari Sabtu, 18 April 2020 nanti.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal.

“Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no. 17 tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020,” terang Wali Kota di Tangerang Live Room, gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4/2020)

“Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid19) di Kota Tangerang,” sambungnya.

Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid19 Kota Tangerang,” ungkapnya.

Selain itu kata Arief, poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.

“Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker dan juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat,” pungkas Arief. ( Hms/ Red )