Pelabuhan Sri Bintan Pura Katanya Sudah Menerapkan E-Ticketing, Ternyata Molor

Pintu masuk menuju dermaga penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri.

Tanjungpinang, Cybernewsnasional.com – Pada pintu masuk menuju dermaga penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), terbentang spanduk bertuliskan “Dalam rangka Peningkatan Layanan, Pelabuhan Sri Bintan Pura telah menerapkan Sistem E-Ticketing.”

Pada spanduk itu tercantum logo Pelindo selaku Operator Pelabuhan dan logo MKP yang katanya sebagai aplikator E-ticketing. Menurut petugas di lokasi, spanduk itu katanya baru terpasang sekitar sebulan yang lalu.

Anehnya, saat melihat ke dalam terminal, para calon penumpang masih membayar Pas Pelabuhan dan tiket kapal di loket secara terpisah. Kenyataan ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan pada spanduk yang di depan tadi.

Tidak hanya itu, tepat di samping loket pembayaran Pas Pelabuhan, ada 4 mesin tiket atau mesin jual tiket otomatis yang belum berfungsi. Atas dasar itu, maka kesiapan dan profesionalisme Pelindo dan MKP selaku aplikator E-Ticketing patut dipertanyakan, karena penerapan E-Ticketing molor.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Operasi Terminal Penumpang Pelindo Regional 1 Tanjungpinang Rabiatun mengatakan bahwa hingga kini memang penumpang masih membayar tiket kapal dan pas pelabuhan secara terpisah.

“Ini masih uji coba, dari website juga belum bisa (pesan). Mesin juga belum beroperasi, nanti bertahap pak, kan masih uji coba,” ungkap Rabiatun kepada cybernewsnasional.com, pada Selasa (13/8/2024) di Terminal Penumpang Pelabuhan Sri Bintan pura, Tanjungpinang.

Calon penumpang sedang melakukan pembayaran pas pelabuhan di loket.

Sementara itu, staf operasi Terminal Penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura Chris menyampaikan bahwa pemesanan tiket melalui online atau website hanya tersedia untuk rute Tanjungpinang-Tanjung Balai Karimun (TBK).

“Pemesanan online ke TBK baru dimulai hari ini. Kalau kami di Pelabuhan Sri Bintan Pura melayani rute ke Dumai, Batam, Daik Lingga, Anambas dan beberapa pulau kecil lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sejak tahun 2023 lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) DJPL 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) Pada Kapal Penumpang di Pelabuhan.

Alasan SE ini diterbitkan adalah untuk pendataan penumpang secara tepat dan cepat pada setiap pergerakan penumpang di pelabuhan. Oleh sebab itu, maka perlu dilakukan pemuktahiran terhadap sistem informasi di pelabuhan.

Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan implementasi pelayanan tiket secara online (E-Ticketing) terintegrasi. Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam pemesanan dan pembelian tiket sebelum datang ke terminal penumpang.

Keuntungan lainnya, masyarakat juga akan mendapatkan informasi jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal serta diharapkan mampu menghindari antrian di loket dan praktek percaloan.

Para calon penumpang mengantri di loket pembelian tiket kapal.

Adapun penerapan aplikasi Pelayanan E-Ticketing harus sesuai standar aplikasi dari Ditjen Hubla c.q Direktorat Lalu Lintas Angkutan laut, diantaranya sistem yang dikembangkan oleh penyedia layanan E-Ticketing kapal penumpang di pelabuhan harus dapat diintegrasikan dengan sistem informasi yang dimiliki Ditjen Hubla.

Lalu, pelayanan E-Ticketing harus dapat diakses secara mobile maupun menggunakan web browser, sistem dapat mencatat manifest orang maupun barang, sistem dapat mencetak manifest real time sebelum kapal berangkat dan sistem minimal memiliki admin panel untuk operator kapal guna proses input data layout kapal (posisi tempat duduk/kamar/tempat tidur), kapasitas kapal, tarif kapal, jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal.

Terkait hal yang perlu disiapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum penerapan aplikasi E-Ticketing, meliputi kesiapan sarana prasarana, kesiapan infrastruktur, kesiapan perusahaan angkutan laut/penyedia jasa E-Ticketing dan kesiapan sistem baik dari segi hardware dan software.

Dalam SE ini juga disebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Pelayaran Rakyat atau perseorangan dan/atau penyedia jasa layanan dapat melakukan uji coba E-Ticketing. Apabila uji coba (piloting) berhasil, maka dapat dilakukan kerja sama dengan unit pelaksana teknis.

Masyarakat berharap Pelindo sebagai operator pelabuhan bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dapat segera mengevaluasi penerapan E-Ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura, agar SE DJPL 33 Tahun 2023 dapat terimplementasi dengan baik. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.