Pedagang Unjuk Rasa, Pemkot Tangerang Tidak Adil Pembatasan Hanya di Pasar Lama

KOTA TANGERANG, MCNN – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Lama (APPAL) Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menolak keputusan Pemerintah Kota Tangerang yang membatasi jam operasional berdagang di kawasan kuliner jalan Kisamaun pasar lama.

Menyikapi Surat Edaran dari Dinas perindustrian perdagangan koperasi usaha kecil dan menengah (Disperindagkopukm) bertanggal 27 Agustus 2020, yang menyatakan bahwa jam operasional berdagang dibatasi sampai pukul 18:00 wib mulai Jumat 28 Agustus 2020.

Surat Edaran Disperindagkopukm Kota Tangerang.

Tedy Bayu selaku kepala Disperindagkopukm membenarkan surat edaran tersebut dengan alasan bahwa pasar lama adalah salahsatu tempat ramai dan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid 19 yang saat ini sedang terjadi peningkatan penderitanya di Kota Tangerang.

“iya benar dan hanya di pasar lama. Yang mendasari adalah kawasan kuliner pasar lama pada saat malam hari sangat padat dipenuhi pengunjung dari mana-mana. Sementara kondisi saat ini penyebaran covid 19 di kota Tangerang sedang meningkat. Hasil evaluasi kami dari Indagkop ukm, Satpol PP, Dishub dll kawasan kuliner pasar lama untuk sementara jam operasionalnya kami lakukan pembatasan kembali sampai dengan jam 18.00 WIB setiap hari nya.” Jelas Tedy melalui pesan singkat saat dihubungi Cybernewsnasional.com Kamis (27/08) malam.

Namun demikian, menurut para pedagang kaki lima pasar lama keterbatasan waktu hingga pukul 18:00 wib terlalu singkat waktunya. Karena mereka mulai buka sekitar pukul 3 sore hari dan umumnya pembeli ramai pada malam hari, dan surat edaran tersebut tanpa ada sosialisasi sebelumnya.

“Kita bukan ga mau nurut sama aturan pemerintah, kalo soal Corona protokol kesehatan udah kita pake masker dan sediain cuci tangan, pembeli ramai juga pada sadar kok soal itu, kita disuruh dagang tiga jam doangan ama pemerintah, disini ramenya kan malem bang, itu dinas UKM ngobrolin dulu harusnya ama kita pedagang di sinilah, jangan maen bikin aturan-aturan tanpa ada sosialisasi sebelumnya,” ungkap salahsatu pedagang kaki lima saat diwawancarai ketika aksi.

Aksi Unjuk Rasa Pedagang Pasar Lama jalan kaki menuju pusat pemerintahan Kota Tangerang Jum’at (28/08/2020).

Abu Salam selaku koordinator aksi mempertanyakan kenapa pemerintah Kota Tangerang berlaku tidak adil menerapkan aturan tersebut, hanya diberlakukan di kawasan kuliner Pasar Lama.

“Kenapa Pemerintah hanya menerapkan aturan tersebut hanya di kuliner pasarlama, kami aksi ingin mempertanyakan mengapa di pasar anyar, Babakan, dan pasar lain ramai juga kok, padat orang juga, kami merasa pemerintah tidak adil, disini kami cari makan untuk keluarga di rumah enggak berharap bantuan pemerintah, cukup cabut keputusan itu, jangan dibatasi waktu kami untuk cari rejeki halal,” jelas Abu.

Dirinya pun merasa kecewa saat bersama perwakilan pedagang memasuki ruangan di kantor pusat pemerintahan kota Tangerang ingin berdialog langsung dengan perwakilan pejabat pemerintah kota, namun tidak ada satupun yang datang menemui.

“Saya bersama teman-teman aksi unjuk rasa udah berniat baik untuk dialog dengan pemerintah, sampe ruangan kita tunggu lama ga ada yang datang juga pejabatnya, ga taulah Asda 3 atau siapapun, udah kaya anak kecil kita dibohongin,” ungkapnya.

Abu pun berharap pemerintah segera mencabut keputusan tersebut, dan mengatakan akan melakukan Aksi kembali bila pemerintah kota Tangerang masih berlaku tidak adil kepada pedagang kuliner pasar lama. (Upi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.